TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno merembuk rencana kebijakan visa jangka panjang bersama Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly. Visa jangka panjang memungkinkan wisatawan asing tinggal di Indonesia hingga 5 tahun.
"Mereka boleh berinvestasi di sini, visa diperbarui setiap 5 tahun," ujar Sandiaga dalam keterangan tertulis, Selasa, 9 Februari 2021.
Sandiaga berharap kebijakan tersebut akan meningkatkan kualitas pariwisata dari sisi lama kunjungan dan jumlah pengeluaran yang berdampak terhadap ekonomi masyarakat. Apalagi, tutur dia, saat ini terdapat potensi 1 miliar warga dunia yang berusia 60 tahun ke atas dengan pendapatan lebih dari US$ 1,5 triliun.
Para turis asing dalam kelompok tersebut memiliki kemampuan untuk berbelanja dan berwisata lebih lama. "Ini perlu menjadi fokus peningkatan kualitas wisatawan kita khususnya dari lama kunjungan dan spending atau belanja wisawatan tersebut selama di Indonesia," ujar Sandiaga.
Adapun rencana kebijakan visa jangka panjang disusun dengan mengikuti tren yang ada. Indonesia, kata Sandiaga, menyasar pebisnis dan wisman yang masuk ke Indonesia dalam waktu 3-4 bulan per tahun saat musim dingin di negara asalnya.
Kebijakan ini juga mengantisipasi adanya kasus kunjungan wisatawan mancanegara yang bekerja dari Bali, seperti Christian Grey, maupun para pekerja asing yang ingin melakukan kegiatan digital nomade. Sandiaga mengatakan visa berkonsep long term stay second home untuk waktu 5 tahun memiliki syarat.